Jakarta: Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, terkait melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan hal itu berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap 10 saksi.
Ferdy melakukan pelanggaran kode etik menyangkut ketidakrofesionalan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait prosedur, yakni mengambil rekaman CCTV di TKP.
"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut maslah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dedi mengatakan sejauh ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja mengungkap kasus tersebut dan akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk dalam penetapan tersangka.
"Belum (tersangka). Yang tersangkakan kan dari Timsus, bukan Irsus," ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sudah diperiksa sebanyak empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus.
Kala itu, proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13 WIB.
Seusai pemeriksaan, Ferdy Sambo itu menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini saya memberikan keterangan apa yang ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo.
Jakarta: Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Polri, Depok, Jawa Barat, terkait melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan hal itu berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap 10 saksi.
Ferdy melakukan pelanggaran kode etik menyangkut
ketidakrofesionalan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait prosedur, yakni mengambil rekaman CCTV di TKP.
"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut maslah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps
Brimob Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dedi mengatakan sejauh ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja mengungkap kasus tersebut dan akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk dalam penetapan tersangka.
"Belum (tersangka). Yang tersangkakan kan dari Timsus, bukan Irsus," ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sudah diperiksa sebanyak empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus.
Kala itu, proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13 WIB.
Seusai pemeriksaan, Ferdy Sambo itu menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini saya memberikan keterangan apa yang ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)