Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi
Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi

Polri: Ferdy Sambo belum Berstatus Tersangka

Tri Subarkah • 06 Agustus 2022 23:52
Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Dedi membenarkan Ferdy telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di Mako Brimob.
 
"Pada malam hari ini yan bersangkutan (Ferdy) langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022, malam.
 
Dedi menyebut keputusan itu diambil tim pengawasan dan pemeriksaan (Wariksus) setelah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan barang bukti. Ferdy diduga melakukan pelanggaran prosedur menangani tindak pidana  terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.

"Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut maslah ketidakprofesionalan dalam olah TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Dedi.
 

Baca: Mahfud MD Benarkan Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob


Sebelumnya, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan