Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Dedi membenarkan Ferdy telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di Mako Brimob.
"Pada malam hari ini yan bersangkutan (Ferdy) langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022, malam.
Dedi menyebut keputusan itu diambil tim pengawasan dan pemeriksaan (Wariksus) setelah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan barang bukti. Ferdy diduga melakukan pelanggaran prosedur menangani tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
"Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut maslah ketidakprofesionalan dalam olah TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Dedi.
Sebelumnya, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan mantan Kadiv Propam
Polri Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Dedi membenarkan Ferdy telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di Mako Brimob.
"Pada malam hari ini yan bersangkutan (Ferdy) langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di
Mako Brimob Polri," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022, malam.
Dedi menyebut keputusan itu diambil tim pengawasan dan pemeriksaan (Wariksus) setelah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan barang bukti. Ferdy diduga melakukan pelanggaran prosedur menangani tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
"Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut maslah ketidakprofesionalan dalam olah TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Dedi.
Sebelumnya, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)