Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan informasi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob Polri. Selain ke Mako Brimob, Ferdy juga disebut dibawa ke Provost.
"Saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," kata Mahfud kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dibawanya Irjen Sambo ke Mako Brimob dan Provost diduga kuat berkaitan dengan penembakan antarpolisi yang menewaskan Brigadir J. Mahfud menjelaskan meski dibawa ke Provost, bukan berarti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdy ditiadakan.
Dalam hukum, lanjutnya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama berjalan. "Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," jelasnya.
Mahfud meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika nantinya Sambo diperiksa atas pelanggaran etiknya terlebih dahulu. Sebab, pemeriksaan pidana lebih rumit dan memakan waktu lama ketimbang pemeriksaan pelanggaran etik.
"Penyelesaian masalah etik ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud.
Sampai saat ini, Polri belum mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai kabar dibawanya Ferdy ke Mako Brimob. Kendati demikian, sejumlah personel Brimob telah mendatangi Bareskrim Polri dengan kendaraan taktis tadi siang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kedatangan personel Brimob itu atas permintaan resmi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk pengamanan.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD membenarkan informasi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob Polri. Selain ke Mako Brimob, Ferdy juga disebut dibawa ke Provost.
"Saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke
Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," kata Mahfud kepada
Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dibawanya Irjen Sambo ke Mako Brimob dan Provost diduga kuat berkaitan dengan penembakan antarpolisi yang menewaskan Brigadir J. Mahfud menjelaskan meski dibawa ke Provost, bukan berarti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdy ditiadakan.
Dalam hukum, lanjutnya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama berjalan. "Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," jelasnya.
Mahfud meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika nantinya Sambo diperiksa atas pelanggaran etiknya terlebih dahulu. Sebab, pemeriksaan pidana lebih rumit dan memakan waktu lama ketimbang pemeriksaan pelanggaran etik.
"Penyelesaian masalah etik ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud.
Sampai saat ini, Polri belum mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai kabar dibawanya Ferdy ke Mako Brimob. Kendati demikian, sejumlah personel Brimob telah mendatangi Bareskrim
Polri dengan kendaraan taktis tadi siang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kedatangan personel Brimob itu atas permintaan resmi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk pengamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)