Jakarta: Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) Erman Ummar mengakui kliennya dijanjikan uang oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, bukan sebagai hadiah terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Nih ada uang, tetapi kalimatnya bukan ini (terkait penembakan Brigadir J), dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang saya baca itu kenapa, dia sudah menjaga ibu, bukan karena masalah (penembakan)," kata Erman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 September 2022.
Erman mengatakan bisa saja keterangan kliennya dengan Ferdy Sambo berbeda dalam BAP. Dia tak mempermasalahkan itu.
Dia yakin kliennya memberikan keterangan dengan jujur. Sebab, janji memberikan uang itu terjadi sebelum kejadian penembakan Brigadir J.
"Karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea (niat jahat) dong karena terima duit," ungkap Erman.
Erman tak membeberkan detail jumlah uang yang dijanjikan Sambo kepada kliennya. Namun, sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Bripka Ricky dijanjikan uang Rp500 juta.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau apalah," kata Erman.
Namun, kata dia, Ferdy Sambo tidak mengakui uang itu sebagai jasa menjaga Putri Candrawathi. Dia juga menyebut adegan yang diperagakan saat rekonstruksi berbeda dengan BAP kliennya.
"Begitu juga pada saat kejadian itu dia (Sambo) mengakui tidak menembak," ungkap Erman.
Erman mengatakan Bripka Ricky Rizal pantasnya sebagai saksi yang mengetahui persoalan. Menurutnya, Bripka Ricky tidak tepat dijadikan tersangka karena tidak mempunyai niat jahat. Bripka Ricky tidak melaporkan rencana Sambo hendak menembak Brigadir J juga karena takut ikut menjadi korban penembakan.
"Kalau dia bilang seorang yang mengetahui kejahatan kalau melapor kita uji di psikologi apakah orang yang itu goncang lalu berani endap-endap jangan-jangan membahayakan dirinya juga. Kalau dicurigai kan bisa jadi sasaran tembak juga, ngapain lu keluar gitu kan?" tutur Erman.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Jakarta: Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) Erman Ummar mengakui kliennya dijanjikan uang oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Namun, bukan sebagai hadiah terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"
Nih ada uang, tetapi kalimatnya bukan ini (terkait penembakan Brigadir J), dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang saya baca itu kenapa, dia sudah menjaga ibu, bukan karena masalah (penembakan)," kata Erman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 September 2022.
Erman mengatakan bisa saja keterangan kliennya dengan Ferdy Sambo berbeda dalam BAP. Dia tak mempermasalahkan itu.
Dia yakin kliennya memberikan keterangan dengan jujur. Sebab, janji memberikan uang itu terjadi sebelum kejadian penembakan
Brigadir J.
"Karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada
mens rea (niat jahat) dong karena terima duit," ungkap Erman.
Erman tak membeberkan detail jumlah uang yang dijanjikan Sambo kepada kliennya. Namun, sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Bripka Ricky dijanjikan uang Rp500 juta.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau apalah," kata Erman.
Namun, kata dia, Ferdy Sambo tidak mengakui uang itu sebagai jasa menjaga Putri Candrawathi. Dia juga menyebut adegan yang diperagakan saat rekonstruksi berbeda dengan BAP kliennya.
"Begitu juga pada saat kejadian itu dia (Sambo) mengakui tidak menembak," ungkap Erman.
Erman mengatakan Bripka Ricky Rizal pantasnya sebagai saksi yang mengetahui persoalan. Menurutnya, Bripka Ricky tidak tepat dijadikan tersangka karena tidak mempunyai niat jahat. Bripka Ricky tidak melaporkan rencana Sambo hendak menembak
Brigadir J juga karena takut ikut menjadi korban penembakan.
"Kalau dia bilang seorang yang mengetahui kejahatan kalau melapor kita uji di psikologi apakah orang yang itu goncang lalu berani endap-endap jangan-jangan membahayakan dirinya juga. Kalau dicurigai kan bisa jadi sasaran tembak juga, ngapain lu keluar gitu kan?" tutur Erman.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)