Jakarta: Polri belum mengungkap barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Barang bukti akan diungkap di persidangan.
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Agus mengatakan nantinya jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan berkas perkara yang diajukan penyidik. JPU akan menguji menyesuaikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Menyesuaikan keterangan saksi, menyesuaikan keterangan saksi dengan tersangka, keterangan antarpara tersangka, alat bukti yang ada, dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian, dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," jelas Agus.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Jakarta:
Polri belum mengungkap barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Barang bukti akan diungkap di persidangan.
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Agus mengatakan nantinya jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan berkas perkara yang diajukan penyidik. JPU akan menguji menyesuaikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Menyesuaikan keterangan saksi, menyesuaikan keterangan saksi dengan tersangka, keterangan antarpara tersangka, alat bukti yang ada, dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian, dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," jelas Agus.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka
kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah
Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)