Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Dok/Metro TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Dok/Metro TV

Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 20 Agustus 2022 17:05
Jakarta: Polri mengungkap peran istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi, dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard (Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer) saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum (Brigadir J)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus 2022.
 
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Ferdy. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J. "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR (Ricky Rizal), dan KM," jelas Agus.
 

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Lega Istri Sambo Jadi Tersangka

Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
 
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan