Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Johnson Panjaitan, lega dengan penetapan tersangka istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Apresiasi terhadap kinerja tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus)," kata Johnson kepada wartawan dikutip Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ia berharap penetapan Putri membuka tabir kematian Brigadir J. Sekaligus mengungkap motif dari kasus pembunuhan tersebut.
"Harapannya dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," ujar Johnson.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Jakarta: Kuasa hukum keluarga
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Johnson Panjaitan, lega dengan penetapan tersangka istri eks Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Apresiasi terhadap kinerja tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus)," kata Johnson kepada wartawan dikutip Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ia berharap penetapan Putri membuka tabir kematian Brigadir J. Sekaligus mengungkap motif dari kasus pembunuhan tersebut.
"Harapannya dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," ujar Johnson.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang
Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)