Jakarta: Polri melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan agensi anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing, PT APJ. Korporasi diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kemarin interview baru satu, PT APJ. Direkturnya yang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu 13 Mei 2020.
Ferdy menyebut PT APJ mengirim delapan orang ABK warga negara Indonesia (WNI) untuk melaut dengan Kapal Long Xing. Sebanyak satu ABK dinyatakan meninggal.
"Sementar dua belum diketahui di mana dan lima ABK sudah pulang (ke Indonesia)," ucap Sambo.
Baca: Polisi Diminta Usut Kematian 4 ABK Long Xing 629
Dia menuturkan status pemeriksaan dugaan perdagangan manusia itu telah naik menjadi penyidikan. Penyidik, kata dia, telah menemukan tiga bukti petunjuk adanya tindak pidana perdangan manusia dalam kasus tersebut.
"Bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan sejumlah petunjuk," kata Sambo.
Korps Bhayangkara akan melanjutkan proses administrasi penyidikan dengan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, para ABK yang pulang juga akan dimintai keterangan.
"Kita besok akan berita acara penyidikan (BAP) secara pro justitia empat orang ABK," ungkap Sambo.
Sambo menegaskan penyidik akan menyasar perorangan atau korporasi yang memberangkatkan ABK tak sesuai prosedur. Baik Perhubungan Laut, imigrasi Pemalang dan Tanjung Priok serta Syahbandar terkait.
Jakarta: Polri melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan agensi anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing, PT APJ. Korporasi diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kemarin interview baru satu, PT APJ. Direkturnya yang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu 13 Mei 2020.
Ferdy menyebut PT APJ mengirim delapan orang ABK warga negara Indonesia (WNI) untuk melaut dengan Kapal Long Xing. Sebanyak satu ABK dinyatakan meninggal.
"Sementar dua belum diketahui di mana dan lima ABK sudah pulang (ke Indonesia)," ucap Sambo.
Baca: Polisi Diminta Usut Kematian 4 ABK Long Xing 629
Dia menuturkan status pemeriksaan dugaan perdagangan manusia itu telah naik menjadi penyidikan. Penyidik, kata dia, telah menemukan tiga bukti petunjuk adanya tindak pidana perdangan manusia dalam kasus tersebut.
"Bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan sejumlah petunjuk," kata Sambo.
Korps Bhayangkara akan melanjutkan proses administrasi penyidikan dengan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, para ABK yang pulang juga akan dimintai keterangan.
"Kita besok akan berita acara penyidikan (BAP) secara pro justitia empat orang ABK," ungkap Sambo.
Sambo menegaskan penyidik akan menyasar perorangan atau korporasi yang memberangkatkan ABK tak sesuai prosedur. Baik Perhubungan Laut, imigrasi Pemalang dan Tanjung Priok serta Syahbandar terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)