Jakarta: Polisi menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Sebab, polisi hanya menemukan duit Rp25 juta dari prediksi keuntungan Rp5,5 miliar.
"Saat ini tim mencoba memeriksa rekening yang bersangkutan (MM alias dokter A), karena nanti kita akan mengarahkan ke dalam pasal atau TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
Yusri mengatakan pemeriksaan rekening juga bisa membantu penyidik mengetahui keberadaan 50 bidan lainnya yang saat ini masih diburu. Sebanyak 50 bidan itu diduga berperan melakukan promosi klinik aborsi ilegal kepada para pasien.
"Bidan yang baru diamankan RM, 50 lainnya masih kita cari," ujar Yusri.
Tersangka praktik aborsi ilegal. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana
Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020. Tiga tersangka diamankan.
Ketiga tersangka itu, yakni seorang dokter berinisial MM, bidan berinisial RM dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiga tersangka merupakan residivis dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Sebab, polisi hanya menemukan duit Rp25 juta dari prediksi keuntungan Rp5,5 miliar.
"Saat ini tim mencoba memeriksa rekening yang bersangkutan (MM alias dokter A), karena nanti kita akan mengarahkan ke dalam pasal atau TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
Yusri mengatakan pemeriksaan rekening juga bisa membantu penyidik mengetahui keberadaan 50 bidan lainnya yang saat ini masih diburu. Sebanyak 50 bidan itu diduga berperan melakukan promosi klinik aborsi ilegal kepada para pasien.
"Bidan yang baru diamankan RM, 50 lainnya masih kita cari," ujar Yusri.
Tersangka praktik aborsi ilegal. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana
Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020. Tiga tersangka diamankan.
Ketiga tersangka itu, yakni seorang dokter berinisial MM, bidan berinisial RM dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiga tersangka merupakan residivis dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)