Jakarta: Praktik korupsi masih menjadi perhatian, khususnya korupsi sumber daya alam (SDA) yang menimbulkan kerugian besar terhadap pendapatan negara. Belum lagi terkait kerusakan lingkungan.
Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak hanya mengejar kerugian dari praktik suap izin sumber daya alam. Tetapi juga mengejar korporasi yang diuntungkan dari suap izin tersebut.
"Pasti kecil sekali kalau hanya dari nilai suapnya, tapi kejar korporasi-korporasi penikmat perizinan ilegal. Saya pikir itu bisa signifikan," ungkap dia dilansir Media Indonesia, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca: RUU Perampasan Aset Didorong Segera Rampung
Habiburokhman juga menyoroti persoalan lain yang bisa ditangani KPK, yaitu dalam kisruh kenaikan harga minyak goreng. Dia meyakini kondisi ini merupakan penyimpangan hukum yang juga melibatkan penyelenggara negara.
Dia meminta KPK tidak ragu mengirim tim penyelidik untuk mengikuti alur produksi minyak goreng dari awal hingga distribusinya. "Yang jelas ini ada ketidaknormalan. Pasti ada penyimpangan hukum dan pasti juga melibatkan penyelenggara negara dampaknya sudah kita lihat," papar Habiburokhman.
Menangapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua RUU yang berkaitan dengan KPK yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. Hingga kini KPK sangat menantikan kedua RUU tersebut diketok palu.
"Kami masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kami tunggu," tuturnya.
Dia berharap dua RUU tersebut bisa segera direalisasikan agar upaya pemberantasan korupsi bisa maksimal. Namun, hingga kini belum masuk Prolegnas Prioritas.
Jakarta:
Praktik korupsi masih menjadi perhatian, khususnya korupsi
sumber daya alam (SDA) yang menimbulkan kerugian besar terhadap pendapatan negara. Belum lagi terkait kerusakan lingkungan.
Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak hanya mengejar kerugian dari praktik suap izin sumber daya alam. Tetapi juga mengejar korporasi yang diuntungkan dari suap izin tersebut.
"Pasti kecil sekali kalau hanya dari nilai suapnya, tapi kejar korporasi-korporasi penikmat perizinan ilegal. Saya pikir itu bisa signifikan," ungkap dia dilansir
Media Indonesia, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca:
RUU Perampasan Aset Didorong Segera Rampung
Habiburokhman juga menyoroti persoalan lain yang bisa ditangani KPK, yaitu dalam kisruh kenaikan harga minyak goreng. Dia meyakini kondisi ini merupakan penyimpangan hukum yang juga melibatkan penyelenggara negara.
Dia meminta KPK tidak ragu mengirim tim penyelidik untuk mengikuti alur produksi minyak goreng dari awal hingga distribusinya. "Yang jelas ini ada ketidaknormalan. Pasti ada penyimpangan hukum dan pasti juga melibatkan penyelenggara negara dampaknya sudah kita lihat," papar Habiburokhman.
Menangapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua RUU yang berkaitan dengan KPK yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. Hingga kini KPK sangat menantikan kedua RUU tersebut diketok palu.
"Kami masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kami tunggu," tuturnya.
Dia berharap dua RUU tersebut bisa segera direalisasikan agar upaya pemberantasan korupsi bisa maksimal. Namun, hingga kini belum masuk Prolegnas Prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)