ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

RUU Perampasan Aset Didorong Segera Rampung

Anggi Tondi Martaon • 24 Desember 2021 21:20
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana didorong segera rampung dan disahkan. Sebab, bakal aturan itu menjadi payung hukum mengembalikan aset negara.
 
"Tak cukup hanya penyitaan, tetapi masyarakat menunggu bagaimana solusi. Kalau sita iya, tetapi mengembalikan juga uang (negara). Yang terbaik sekarang langkah pengembalian aset," kata Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, dalam diskusi virtual, Jumat, 24 Desember 2021.
 
Menurut Romli, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah politik yang harus ditempuh untuk memperkuat aspek hukum. Sehingga, kerugian negara dapat dikembalikan dengan dasar hukum yang jelas.

Romli mencontohkan pengembalian aset negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia, langkah tersebut bisa lebih tegas jika ada aturan. Sehingga, tak hanya penyitaan.
 
"Memang (aset) sudah disita, tetapi di mana dokumen tanah di mana sertifikat," kata dia.
 
Kejelasan aset negara terkait BLBI masih menjadi polemik. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000, ditemukan kerugian negara mencapai Rp138 triliun terkait hal itu.
 
Baca: KPK Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Amunisi Ekstra
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan