Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Betul (Mardani Maming dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada Medcom.id, Senin, 20 Juni 2022.
Maming dicegah selama enam bulan ke depan. Kepentingan pencegahan hanya diketahui oleh KPK.
Mardani sempat diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia dimintai keterangan terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Kasus yang menyeret Mardani dan Haji Isam tersebut diduga terkait suap izin usaha pertambangan. Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca: KPK Periksa Adik Mardani Maming dalam Penyelidikan Baru
Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 25 April 2022. Mardani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Cristian Soetio, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin, sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170 juta.
Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai 8 Juli 2021. Nama Mardani tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar, menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621.500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.
Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Betul (Mardani Maming dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada
Medcom.id, Senin, 20 Juni 2022.
Maming dicegah selama enam bulan ke depan. Kepentingan pencegahan hanya diketahui oleh KPK.
Mardani sempat diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia dimintai keterangan terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Kasus yang menyeret Mardani dan Haji Isam tersebut diduga terkait
suap izin usaha pertambangan. Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca:
KPK Periksa Adik Mardani Maming dalam Penyelidikan Baru
Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 25 April 2022. Mardani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Cristian Soetio, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin, sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170 juta.
Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai 8 Juli 2021. Nama Mardani tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar, menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621.500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)