Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung akan Bikin Rumah Restorative Justice untuk Penanganan Perkara Receh

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2022 06:45
Jakarta: Kejaksaan Agung berencana membuat Rumah Restorative Justice. Rumah itu diharap bisa membuat keadilan dari penanganan perkara receh.
 
"Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
 
Fadil mengatakan rumah ini dibuat karena Kejaksaan Agung mendapatkan banyak respons positif dari masyarakat saat menghentikan perkara kecil melalui restorative justice. Penghentian keluarga secara kekeluargaan lebih baik ketimbang memenjarakan tersangka karena kasus receh.

Baca: Kejaksaan Hentikan 821 Perkara Lewat Restorative Justice
 
Rumah itu juga diharap bisa membuat jaksa bisa fokus bekerja menangani perkara yang berat. Kasus kecil bakal dimusyawarahkan bersama dengan korban dan pihak terkait melalui rumah itu.
 
"Dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat," ujar Fadil.
 
Kejaksaan Agung juga meyakini penghentian penuntutan berdasarkan peninjauan restorative justice bisa menciptakan keadilan dan harmoni di kalangan masyarakat. Penghentian perkara itu bukan dimaksudkan untuk melemahkan hukum bagi kasus kecil.
 
"Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian," tutur Fadil.
 
Kejaksaan Agung juga menegaskan penghentian perkara melalui restorative justice baru akan dilakukan setelah pertimbangan yang matang. Kejaksaan Agung bakal membuat sistem yang baik agar tidak ada celah permainan kotor untuk menghentikan perkara dengan cara restorative justice.
 
Kejaksaan Agung juga telah membentuk satuan tugas (satgas) reaksi cepat restorative justice. Satgas itu dibuat agar pemberian restorative justice tidak sembarangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan