Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (MP), telah lengkap. Penyidik telah menyerahkan berkas tersebut ke tim jaksa.
"Telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa. Karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Jaksa akan menyusun surat dakwaan kasus suap ini dan akan menyerahkan hal tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, penahanan Muara akan diperpanjang.
"Penahanan lanjutan dilakukan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung 18 Maret 2022 hingga 6 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta," ujar Ali.
Baca: KPK Selisik Perusahaan yang Ikut Proyek Bupati Nonaktif Langkat Terbit
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Mereka ialah Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, dan Kontraktor Isfi Syahfitra.
Iskandar yang juga saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Muara salah satu rekanan yang dimenangkan untuk menggarap proyek dengan menyetorkan fee ke Terbit.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara penyuap Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (MP), telah lengkap. Penyidik telah menyerahkan berkas tersebut ke tim jaksa.
"Telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa. Karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Jaksa akan menyusun surat dakwaan
kasus suap ini dan akan menyerahkan hal tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, penahanan Muara akan diperpanjang.
"Penahanan lanjutan dilakukan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung 18 Maret 2022 hingga 6 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta," ujar Ali.
Baca:
KPK Selisik Perusahaan yang Ikut Proyek Bupati Nonaktif Langkat Terbit
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Mereka ialah Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, dan Kontraktor Isfi Syahfitra.
Iskandar yang juga saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Muara salah satu rekanan yang dimenangkan untuk menggarap proyek dengan menyetorkan
fee ke Terbit.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)