Jakarta: Sebanyak sembilan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan pada 2015.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Kesembilan legislator itu meliputi Wakil Ketua DPRD dari fraksi PAN, La Hamidi; anggota DPRD dari fraksi PDIP, Orpa A Seleky dan Ahmad Umasangadji; anggota DPRD dari fraksi Demokrat Ismail Loilatu dan Herlin F Seleky; dan anggota DPRD dari fraksi PAN, Ahmadan Loilatu.
Kemudian, anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Mokesen Solisa; anggota DPRD dari fraksi Golkar Vence Titawael; dan anggota DPRD Abdul Gani Rahawarin. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yaitu Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan Hadi Longa dan anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm, Koptu Husin Mamang.
KPK menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016. Sebanyak dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju.
Baca: KPK Selisik 'Pelicin' Perizinan Proyek di Pemkab Sidoarjo
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Sebanyak sembilan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dipanggil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan
korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan pada 2015.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan
pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Kesembilan legislator itu meliputi Wakil Ketua DPRD dari fraksi PAN, La Hamidi; anggota DPRD dari fraksi PDIP, Orpa A Seleky dan Ahmad Umasangadji; anggota DPRD dari fraksi Demokrat Ismail Loilatu dan Herlin F Seleky; dan anggota DPRD dari fraksi PAN, Ahmadan Loilatu.
Kemudian, anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Mokesen Solisa; anggota DPRD dari fraksi Golkar Vence Titawael; dan anggota DPRD Abdul Gani Rahawarin. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yaitu Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan Hadi Longa dan anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm, Koptu Husin Mamang.
KPK menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016. Sebanyak dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju.
Baca:
KPK Selisik 'Pelicin' Perizinan Proyek di Pemkab Sidoarjo
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)