Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. KPK mendalami 'pelicin' terkait perizinan proyek.
"Dari saksi didalami dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan proyek pekerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Sidoarjo dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Kedelapan saksi itu, yakni Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, Kepala Dinas Perpustakan Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto, dan Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Sidoarjo A Hadi Yusuf.
Berikutnya, Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Baca: KPK Panggil 2 Pegawai Indosat Terkait Gratifikasi di Sidoarjo
Dari para saksi tersebut, KPK juga mengonfirmasi terkait alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan. Hal itu dilakukan untuk mempertajam bukti adanya proses perizinan yang diduga tak sesuai aturan.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penerimaan
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. KPK mendalami 'pelicin' terkait
perizinan proyek.
"Dari saksi didalami dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan proyek pekerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Sidoarjo dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Kedelapan saksi itu, yakni Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, Kepala Dinas Perpustakan Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto, dan Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Sidoarjo A Hadi Yusuf.
Berikutnya, Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Baca:
KPK Panggil 2 Pegawai Indosat Terkait Gratifikasi di Sidoarjo
Dari para saksi tersebut, KPK juga mengonfirmasi terkait alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan. Hal itu dilakukan untuk mempertajam bukti adanya proses perizinan yang diduga tak sesuai aturan.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)