Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)
Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)

3 Kali Mangkir, Hakim Wajibkan Mardani Maming Hadir Sidang Pekan Depan

Lukman Diah Sari • 11 April 2022 15:41
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin geram, pasalnya eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali tak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap izin tambang. Alasan Mardani mangkir kali ini karena menghadiri undangan  Sekertariat Negara (Setneg). 
 
Kabar mangkirnya Ketua Umum BPP HIPMI ini awalnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Mardani sedianya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
 
Majelis Hakim meminta Mardani wajib menghadiri persidangan selanjutnya. Bahkan jika kembali mangkir dengan alasan sakit, hakim meminta dokter yang memeriksa turut dipanggil dan didatangkan dalam sidang. 

"Kalau tidak datang karena sakit (lagi)dokternya aja dipanggil," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin, 11 April 2022.
 
Baca: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Ditunda
 
Sementara itu, Isnaldi selaku kuasa hukum Raden Dwidjono mengatakan Mardani merupakan orang yang layak diminta pertanggungjawaban hukum. Tak hanya itu, dia juga membeberkan keterlibatan Mardani dalam surat yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut kasus tersebut.
 
"Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang secara tegas melarang pengalihan IUP, seharusnya Mardani H Maming dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan Bupati yang bertanggung jawab," ujar Isnaldi.
 
Eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari Mantan Dirut PT PCN, Henry Soetio. Dia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dipanggilnya Mardani sebagai saksi lantaran dirinya merupakan pihak yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan