Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Ditunda

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2022 13:05
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan terkait pembatalan penetapan tersangka mafia minyak goreng. Pihak termohon tidak bisa hadir karena masih menyiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan persidangan.
 
"Karena ada surat pemberitahuan dari termohon, sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini," kata Hakim Tunggal Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2022.
 
Sidang ditunda seminggu. Pihak termohon diharapkan menghadiri sidang pada Senin, 18 April 2022.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi digugat praperadilan terkait pembatalan penetapan tersangka mafia minyak goreng. Gugatan diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
 
"Mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 29 Maret 2022.
 
Baca: Jokowi Dinilai Tak Perlu Instruksikan Pengusutan Mafia Minyak Goreng
 
Boyamin mengatakan PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng. Sebab, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.
 
Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng. Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka juga sudah diketahui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan