Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kemenkumham Bangun Lapas Baru di Nusakambangan Atasi Over Kapasitas

Dhika Kusuma Winata • 16 Desember 2021 04:15
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun tiga lapas baru di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pembangunan untuk mengatasi over kapasitas.
 
"Salah satu upaya kita antara lain karena over kapasitas yaitu kita harus membangun. Tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50 persen lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Yasonna meninjau pembangunan tiga lapas baru itu pada Selasa, 14 Desmeber 2021. Ketiga lapas baru tersebut, yaitu Lapas Maksimum Sekuriti Ngaseman, Lapas Maksimum Sekuriti Glandakan, dan Lapas Minimum Sekuriti Nirbaya.

Yasonna mengatakan pembangunan lapas membutuhkan biaya besar. Karena itu, persoalan kelebihan kapasitas di lapas tak bisa hanya diselesaikan dengan membangun baru melainkan perlu pendekatan lain.
 
"Makanya saya mengatakan kalau kita berkejar-kejaran membangun lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu. Anggaran Rp131 miliar, belum untuk peralatan-peralatan seperti kasur, pembinaan, dan lain-lain. Jadi memang mahal sekali," ucap dia.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut akar masalah kelebihan kapasitas lapas ialah persoalan pemidanaan. Yasonna mendorong pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan program pembinaan.
 
"Maka saya pikir program pembinaan yang harus kita lakukan, pendekatan, dan paradigma untuk melihat analisis penyebab-penyebab kejahatan dan pidana ini memang harus berkelakuan baik daripada kita pelihara di dalam dengan biaya yang sangat besar. Tentu dengan asesmen," ujar Yasonna.
 
Dia menyebut permasalahan kelebihan kapasitas juga diperlukan melalui revisi Undang-Undang Narkotika. Pasalnya, sebagian besar warga binaan lapas merupakan kasus narkotika.
 
"Revisi Undang-Undang Narkotika menjadi salah satu yang kita selesaikan untuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Tujuan kita adalah para pemakai itu ketimbang dibawa ke dalam (lapas) lebih bagus kita rehabilitasi," ujar dia.
 
Baca: Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Masalah Over Capacity di Penjara
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan