Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan pejabat atas penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2021 mencapai 93,1 persen. Pejabat yang melaporkan kewajibannya itu mencapai 97,31 persen.
"KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Alex memerinci pelaporan pejabat di bidang eksekutif mencapai 97,33 persen dengan kepatuhan 92,71 persen. Lalu, pejabat di bidang yudikatif tingkat pelaporannya mencapai 98,65 persen dengan kepatuhan 96,83 persen.
Terus, pejabat di bidang legislatif tingkat kepatuhannya mencapai 93,29 persen dengan kepatuhan mencapai 90,38 persen. Terakhir, pejabat di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tingkat pelaporannya mencapai 98,79 persen dengan tingkat kepatuhan mencapai 95,26 persen.
Baca: Pejabat Enggan Laporkan Kekayaan Diminta Mengundurkan Diri
KPK berharap pejabat di Indonesia lebih patuh lagi dalam penyampaian LHKPN ke depannya. Pejabat yang telat maupun lalai melapor diminta tidak mengulangi lagi ke depannya.
"Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," tutur Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyebut tingkat kepatuhan pejabat atas penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN) pada 2021 mencapai 93,1 persen. Pejabat yang melaporkan kewajibannya itu mencapai 97,31 persen.
"KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Alex memerinci pelaporan pejabat di bidang eksekutif mencapai 97,33 persen dengan kepatuhan 92,71 persen. Lalu, pejabat di bidang yudikatif tingkat pelaporannya mencapai 98,65 persen dengan kepatuhan 96,83 persen.
Terus, pejabat di bidang legislatif tingkat kepatuhannya mencapai 93,29 persen dengan kepatuhan mencapai 90,38 persen. Terakhir, pejabat di bidang Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tingkat pelaporannya mencapai 98,79 persen dengan tingkat kepatuhan mencapai 95,26 persen.
Baca:
Pejabat Enggan Laporkan Kekayaan Diminta Mengundurkan Diri
KPK berharap pejabat di Indonesia lebih patuh lagi dalam penyampaian LHKPN ke depannya. Pejabat yang telat maupun lalai melapor diminta tidak mengulangi lagi ke depannya.
"Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," tutur Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)