Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum seluruh penyelenggara negara mematuhi penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tiap tahun. KPK meminta penyelenggara negara mengundurkan diri jika enggan melapor.
"Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Senin, 6 Desember 2021.
Alex menegaskan penyerahan LHKPN untuk penyelenggara negara hukumnya wajib. Penyerahan LHKPN merupakan bagian dari transparansi pejabat saat bekerja melayani masyarakat.
"Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang," ujar Alex.
KPK mengaku bingung dengan pejabat yang malas menyerahkan LHKPN tiap tahunnya. Pasalnya, penyerahan LHKPN tidak sulit.
Baca: Kekayaannya Meningkat, Komisioner KPK Beri Penjelasan
"Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan," tutur Alex.
Para pejabat negara diminta rutin melaporkan kekayaannya tiap tahun. Masyarakat berhak mengetahui kekayaan pejabat sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggara negara.
"Oleh karena itu kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN," tutur Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengultimatum seluruh penyelenggara negara mematuhi penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tiap tahun. KPK meminta penyelenggara negara mengundurkan diri jika enggan melapor.
"Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Senin, 6 Desember 2021.
Alex menegaskan penyerahan
LHKPN untuk penyelenggara negara hukumnya wajib. Penyerahan LHKPN merupakan bagian dari transparansi pejabat saat bekerja melayani masyarakat.
"Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang," ujar Alex.
KPK mengaku bingung dengan pejabat yang malas menyerahkan LHKPN tiap tahunnya. Pasalnya, penyerahan LHKPN tidak sulit.
Baca:
Kekayaannya Meningkat, Komisioner KPK Beri Penjelasan
"Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan," tutur Alex.
Para pejabat negara diminta rutin melaporkan kekayaannya tiap tahun. Masyarakat berhak
mengetahui kekayaan pejabat sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggara negara.
"Oleh karena itu kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN," tutur Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)