Tersangka akses ilegal Adam Deni/Foto: Instagram pribadi
Tersangka akses ilegal Adam Deni/Foto: Instagram pribadi

Adam Deni Resmi Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Siti Yona Hukmana • 08 Februari 2022 13:20


Berdasarkan informasi yang beredar, dokumen itu terkait Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Namun, belum ada pernyataan resmi kepolisian soal itu. 
 
Adam Deni ditangkap pukul 19.00 WIB, Selasa, 1 Februari 2022. Dia dinilai melakukan tindak pidana lantaran mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
 
Adam langsung menyandang status tersangka. Dia ditahan Rabu sore, 2 Februari 2022. Adam ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 
 
Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam Deni berinisial SYD teranyar disebut bernama Suyudi.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan