Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ogah menuruti permintaan terdakwa sekaligus eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Permintaan itu terkait uang Rp8 miliar dari Azis mesti diakui milik Rita.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita ketika diperiksa di penyidik KPK. Rita membenarkan BAP tersebut.
"Terdakwa (Azis) menyampaikan sekitar Rp8 miliar ya itu uang dari saya (Rita). Saksi (Rita) menjawab 'hah gimana cara merangkai ceritanya? Saya kan enggak mengetahui uang itu, tidak pernah megang, tidak pernah punya uang dolar, saya enggak tahu gimana cara mengarangnya'," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Uang itu sejatinya telah dicairkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Fulus itu merupakan bagian dari pemberian uang dari Azis kepada Robin.
Rita melalui BAP juga menyebutkan Azis tak terus memaksa untuk mengakui hal itu. Politikus Partai Golkar itu menyerah dan meminta Rita tak usah mengakui.
"Bahwa dari Pak Azis (bilang) enggak usah dah diakui Rp8 miliar itu kita sudah punya skema lainnya. Intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya aja pak," ujar Rita.
Baca: KPK Pastikan Fakta Persidangan Menyangkut Azis Syamsuddin Bakal Diusut
Jaksa heran bagaimana Rita bisa berkomunikasi dengan Azis. Sementara itu, Rita tengah menjalani hukuman pidana terkait kasus gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Rita berkomunikasi dengan Azis melalui telepon yang disediakan pihak lapas. Selain itu, Rita bertemu dengan orang suruhan Azis bernama Kris.
"Bertemu dengan Kris dua kali," ucap Rita.
Azis didakwa menyuap Robin Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
Rita Widyasari ogah menuruti permintaan terdakwa sekaligus eks Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin. Permintaan itu terkait uang Rp8 miliar dari Azis mesti diakui milik Rita.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita ketika diperiksa di penyidik KPK. Rita membenarkan BAP tersebut.
"Terdakwa (Azis) menyampaikan sekitar Rp8 miliar ya itu uang dari saya (Rita). Saksi (Rita) menjawab 'hah gimana cara merangkai ceritanya? Saya kan enggak mengetahui uang itu, tidak pernah megang, tidak pernah punya uang dolar, saya enggak tahu gimana cara mengarangnya'," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Uang itu sejatinya telah dicairkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Fulus itu merupakan bagian dari pemberian uang dari Azis kepada Robin.
Rita melalui BAP juga menyebutkan Azis tak terus memaksa untuk mengakui hal itu. Politikus Partai Golkar itu menyerah dan meminta Rita tak usah mengakui.
"Bahwa dari Pak Azis (bilang) enggak usah dah diakui Rp8 miliar itu kita sudah punya skema lainnya. Intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya aja pak," ujar Rita.
Baca:
KPK Pastikan Fakta Persidangan Menyangkut Azis Syamsuddin Bakal Diusut
Jaksa heran bagaimana Rita bisa berkomunikasi dengan Azis. Sementara itu, Rita tengah menjalani hukuman pidana terkait kasus gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Rita berkomunikasi dengan Azis melalui telepon yang disediakan pihak lapas. Selain itu, Rita bertemu dengan orang suruhan Azis bernama Kris.
"Bertemu dengan Kris dua kali," ucap Rita.
Azis didakwa menyuap Robin Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)