Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bakal Dalami Jatah Wali Kota Bekasi dalam Jual Beli Jabatan

Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2022 08:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi, Jawa Barat. KPK bakal mendalami duit haram yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi untuk satu kursi jabatan.
 
"Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut pada proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Januari 2022.
 
Ali mengatakan KPK juga akan mendalami tarif jabatan dari beberapa saksi. Lembaga Antikorupsi sudah menjadwalkan pemanggilan saksi dalam waktu dekat.

Baca: Uang Suap di Bekasi Dipakai Tersangka Hingga Rp700 Juta
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan