Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Paniai ke JPU

Antara • 16 April 2022 12:29
Jakarta: Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka IS ke jaksa penuntut umum (JPU). IS merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.
 
"Tim Jampidsus Kejagung telah melimpahkan tahap I berkas perkara atas nama tersangka IS, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, pada tahun 2014 kepada JPU Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu, 16 April 2022.
 
Ia mengatakan JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan. Ia optimistis dalam waktu dekat berkas perkara akan dinyatakan lengkap.

"Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa di Paniai tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," ujar dia.
 
Baca: Peristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM Makassar
 
IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 1 April 2022. Saat peristiwa Paniai, IS merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.
 
Kejagung menjerat purnawirawan TNI dengan Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan