Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi di pelabuhan. Kuat dugaan rasuah ini melibatkan sejumlah oknum Bea dan Cukai dan perusahaan berinsial PT HGI.
Motif rasuah kasus ini adalah penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok selama 2015-2021.
"Diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Panjung Emas Semarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Oknum Bea dan Cukai yang terlibat dalam kasus ini berada pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabeanan dan P2 juga diduga mengetahui penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI.
Padahal bahan baku tekstil yang diimpor dari Tiongkok itu seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat untuk kemudian dilakukan ekspor. Namun, pengelolaan itu tidak dilakukan PT HGI dan bahan baku yang diimpor justru dijual di dalam negeri.
Baca: Kejagung Bakal Usut Pihak Asing di Rasuah Garuda
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi memperkirakan kerugian dalam dugaan korupsi tersebut cukup besar. Menurut dia, korupsi itu berdampak pada industri tekstil di Tanah Air.
"Kayaknya nanti ada dampak ke perekonomian negara," ujar Supardi.
Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar. Selama proses penyelidikan, setidaknya ada 20 orang yang telah dimintai keterangan.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan
kasus korupsi di pelabuhan. Kuat dugaan
rasuah ini melibatkan sejumlah oknum Bea dan Cukai dan perusahaan berinsial PT HGI.
Motif rasuah kasus ini adalah penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok selama 2015-2021.
"Diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Panjung Emas Semarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Oknum Bea dan Cukai yang terlibat dalam kasus ini berada pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabeanan dan P2 juga diduga mengetahui penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI.
Padahal bahan baku tekstil yang diimpor dari Tiongkok itu seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat untuk kemudian dilakukan ekspor. Namun, pengelolaan itu tidak dilakukan PT HGI dan bahan baku yang diimpor justru dijual di dalam negeri.
Baca:
Kejagung Bakal Usut Pihak Asing di Rasuah Garuda
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi memperkirakan kerugian dalam dugaan korupsi tersebut cukup besar. Menurut dia, korupsi itu berdampak pada industri tekstil di Tanah Air.
"Kayaknya nanti ada dampak ke perekonomian negara," ujar Supardi.
Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar. Selama proses penyelidikan, setidaknya ada 20 orang yang telah dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)