Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Terpidana kasus suap ekspor benih lobster itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
"Untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
Eksekusi ini merupakan perintah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tertanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tertanggal 7 Maret 2022.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp400 juta ke Edhy. Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
Baca: Diperberat, Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Lembaga Antikorupsi juga bakal menagih pidana pengganti Rp9,6 miliar dan USD77 ribu ke Edhy. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan, KPK bakal menyita harta benda milik Edhy. Harta Edhy bakal dilelang untuk membayar pidana penggantinya jika tak kunjung dibayar dalam waktu sebulan.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," tutur Ali.
KPK juga bakal memastikan Edhy mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman itu berlaku setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Terpidana kasus
suap ekspor benih lobster itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
"Untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
Eksekusi ini merupakan perintah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tertanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tertanggal 7 Maret 2022.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp400 juta ke Edhy. Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
Baca:
Diperberat, Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Lembaga Antikorupsi juga bakal menagih pidana pengganti Rp9,6 miliar dan USD77 ribu ke Edhy. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan, KPK bakal menyita harta benda milik Edhy. Harta Edhy bakal dilelang untuk membayar pidana penggantinya jika tak kunjung dibayar dalam waktu sebulan.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," tutur Ali.
KPK juga bakal memastikan Edhy mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman itu berlaku setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)