Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

4 Rukan dan 1 Ruko Milik Tersangka KSP Indosurya Disita

Siti Yona Hukmana • 25 Maret 2022 09:10
Jakarta: Bareskrim Polri terus menyita aset-aset tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kali ini, rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko) milik tersangka Henry Surya disita polisi.
 
"Adapun aset-aset yang disita yang pertama empat rumah kantor di wilayah Jakarta Utara (Jakut), kedua satu ruko di Tangerang Selatan (Tangsel)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Ramadhan mengatakan aset itu diduga dibeli Henry menggunakan uang hasil investasi bodong. Semua aliran dana tersangka akan diusut dan disita.

Menurut Ramadhan, Bareskrim Polri tidak asal menyita aset Henry. Polisi mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan PN Tangerang.
 
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan tracing atau penelusuran terhadap aset-aset lain milik tersangka HS baik yang berada di dalam maupun luar negeri," ungkap Ramadhan. 
 
Bareskrim Polri telah menyita gedung KSP Indosurya Cipta yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan 13 aset yang ada di Jakarta Utara. Total nilai aset yang disita sekitar Rp1,2 triliun. 
 
Selain itu, Bareskrim Polri telah memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah maupun dolar Amerika Serikat. Totalnya, sekitar Rp42 miliar.
 
"Di samping itu, ada (sita) 47 mobil ada mobil Rolls-Royce kemudian Range Rover dan sebagainya kurang lebih total diperkirakan Rp28 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat, 11 Maret 2022. 
 
Baca: Gedung KSP Indosurya di Jakpus Disita, Bernilai Rp1,2 Triliun
 
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub; Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.
 
Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Henry dan June telah ditahan, sedangkan Suwito masih diburu. Penyidik telah melayangkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Suwito masuk daftar pencarian orang (DPO). Bos KSP Indosurya itu diduga berada di luar negeri.
 
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 hingga Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan