Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, disebut sempat menjadi tukang parkir. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus N.
"Berkecimpung di dunia parkir sempat," kata Ikbar kepada Medcom.id, Rabu, 16 Maret 2022.
Namun, Ikbar tidak mengetahui pasti berapa lama Doni menjadi tukang parkir. Dia mengaku kenal Doni pada 2019 atau 2020.
Baca: Usut Aliran Dana, Polisi Bakal Periksa 6 Karyawan Doni Salmanan
Ikbar mengatakan pekerjaan Doni yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah buruh harian lepas. Pekerjaan itu dilakoni Doni sebelum mengenal trading.
Menurut Ikbar, Doni tidak hanya bekerja sebagai tukang parkir. Pria yang mempersunting selebgram Dinan Nurfajrina Salmanan itu menerima semua tawaran pekerjaan.
"Kerja serabutan, wiraswasta dalam bidang apa aja dikerjain. Pemarkiran apa kek, apa pun dikerjakan untuk cari uang," ungkap Ikbar.
Ikbar mengatakan kliennya belum fokus dalam pekerjaannya. Sebab, masih terbilang muda. Doni mengubah nasibnya dengan berkecimpung di dunia trading.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, disebut sempat menjadi tukang parkir. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus N.
"Berkecimpung di dunia parkir sempat," kata Ikbar kepada
Medcom.id, Rabu, 16 Maret 2022.
Namun, Ikbar tidak mengetahui pasti berapa lama
Doni menjadi tukang parkir. Dia mengaku kenal Doni pada 2019 atau 2020.
Baca:
Usut Aliran Dana, Polisi Bakal Periksa 6 Karyawan Doni Salmanan
Ikbar mengatakan pekerjaan Doni yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah buruh harian lepas. Pekerjaan itu dilakoni Doni sebelum mengenal
trading.
Menurut Ikbar, Doni tidak hanya bekerja sebagai tukang parkir. Pria yang mempersunting selebgram Dinan Nurfajrina Salmanan itu menerima semua tawaran pekerjaan.
"Kerja serabutan, wiraswasta dalam bidang apa aja
dikerjain. Pemarkiran apa kek, apa pun dikerjakan untuk cari uang," ungkap Ikbar.
Ikbar mengatakan kliennya belum fokus dalam pekerjaannya. Sebab, masih terbilang muda. Doni mengubah nasibnya dengan berkecimpung di dunia
trading.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung
ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)