Ketua DPR RI Setya Novanto. (Foto: MI/Moh. Irfan)
Ketua DPR RI Setya Novanto. (Foto: MI/Moh. Irfan)

KPK Beri Sinyal Segera Tahan Novanto

Juven Martua Sitompul • 16 November 2017 00:46
Jakarta: Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya 8 Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik diduga untuk menjemput paksa tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el).
 
Informasi yang dihimpun, penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Bahkan, kemungkinan Novanto akan langsung digelandang ke markas Antikorupsi untuk menjalani pemeriksaan.
 
Kabar tersebut tidak dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, persentase penyelesaian berkas penyidikan Novanto sudah mencapai 70 persen, sehingga penahanan bisa dilakukan KPK.

"Saya tanyakan ke Dirtutnya (Direktur Penuntutan KPK), sudah berapa persen? yah 70 persen pak mestinya ya sudah bisa (Ditahan)," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta, Rabu 15 November 2017.
 
Baca: KPK Minta Novanto Serahkan Diri
 
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Novanto dalam kapasitas sebagai tersangka KTP-el, Rabu 15 November. Namun, dia menolak hadir dalam pemeriksaan dengan dalil masih menunggu uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Mestinya strateginya seperti itu (ditahan) jangan periksa tersangka di awal, tapi sudah jelang akhir, biar cepat, tahan lalu pelimpahan, ya kecuali OTT," pungkas Alexander.
 
Novanto tercatat sudah empat kali menolak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el.
 
KPK sebelumnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
 
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.
 
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.
 
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan