Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan sprindik untuk calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM. Dia pernah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009 hingga merugikan uang negara sebesar Rp4,6 miliar.
Dari hasil penulusuran Medcom.id, keterlibatan AHM dalam perkara ini tercatat dalam laporan tahunan KPK Tahun 2016. Pada laporan itu, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Maluku Utara yang kemudian disupervisi KPK.
"KPK mensupervisi kasus ini dengan melakukan ekspose perkara bersama secara terpadu pada tanggal 11 Oktober 2016 dan memberikan rekomendasi," demikian dikutip Medcom.id dalam laporan tahunan tersebut, Kamis, 15 Maret 2018.
M Konoras selaku kuasa hukum AHM membenarkan jika kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu telah dilimpahkan Polda Maluku Utara kepada KPK. Pelimpahan perkara itu dilakukan setelah Polda Maluku Utara kalah dalam gugatan praperadilan.
"Jadi pengambil alihan oleh KPK itu kan sebagai akibat dari praperadilan yang kita ajukan di Pengadilan Negeri Ternate itu dikabulkan," kata Konoras dikonfirmasi terpisah.
Konoras menyatakan, putusan praperadilan menyatakan jika penetapan status tersangka Bupati Kepulauan Sula dua periode itu tidak sah. Maka, Polda Maluku Utara pun diminta menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Kami tahu lewat media massa. Tiba-tiba, diam-diam Polda Malut menyerahkan itu ke KPK. Padahal praperadilan sudah memutuskan bahwa dasar penetapan AHM sebagai tersangka itu tidak sah," ujarnya.
(Baca juga: Peserta Pilkada Tersangka Korupsi Diumumkan Pekan Ini)
Namun, Konoras mengaku tidak tahu jika saat ini kliennya itu kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dia bahkan menyebut, bahwa AHM belum pernah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Nah sampai hari ini kita tim hukum belum pernah mendengar klien kita AHM itu diperiksa oleh KPK dalam kasus apa pun juga," ucap dia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief tak menampik adanya penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan AHM. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap seseorang akan diumumkan secara resmi kepada publik.
"Kalau itu sabar saja. Kalau kami itu di KPK yang berhubungan tentang penetapan tersangka kan pasti diumumkan," kata Syarif di gedung KPK.
AHM merupakan Bupati Kepulauan Sula dua periode. Selain itu, AHM juga tercatat sebagai mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Partai Golkar di era kepemimpinan Setya Novanto.
(Baca juga: KPK Wanti-wanti Calon Petahana Pilkada Serentak 2018)
AHM sendiri maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara yang akan bertarung di Pilkada serentak 2018. Dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, AHM didampingi oleh Rivai Umar sebagai wakilnya. Keduanya diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tak hanya itu, AHM juga pernah terlilit kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga merugikan uang negara hingga Rp5,5 miliar. Dalam kasus ini, AHM menjadi tersangka dan sempat diadili.
Namun, AHM lolos dari jeratan hukum karena divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate. Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan