Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat akan dibawa ke rumah tahanan KPK. Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat akan dibawa ke rumah tahanan KPK. Foto: Rivan Awal Lingga/Antara

Bupati Kukar Klaim Uang Rp6 Miliar Hasil Jual Beli Emas

Damar Iradat • 07 Oktober 2017 04:00
medcom.id, Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut uang Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun merupakan hasil jual-beli emas. Rita menjual emas seberat 15 kilogram kepada Abun.
 
"Itu benar-benar murni jual beli emas, saksi saya belum pernah diperiksa," kata Rita usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2017.
 
Rita menjelaskan, emas tersebut merupakan pemberian dari ayahnya Syaukani Hasan Rais. Jual beli emas dengan Abun dilakukan pada tahun 2010.

Kuasa hukum Rita, Noval El Farveisa juga membantah pemberian uang Rp6 miliar dari Abun itu terkait izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima. Uang itu, kata dia, belum pernah diberikan oleh Abun.
 
"Jadi bukan uang atas izin PT Golden, jadi ini murni penjualan emas," timpal Noval.
 
Baca: KPK Tahan Bupati Kutai Kartanegara
 
Seperti diketahui, izin kepada PT Sawit Golden Prima diterbitkan setelah Rita dilantik menjadi Bupati Kukar pada 30 Juni 2010. PT Sawit Golden Prima mendapat hak guna tahan seluas 15.608 hektare sesuai peta yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara.
 
Rita juga membantah soal 'Tim 11' yang membantunya menggarap sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim 11 disebut hanya isapan jempol.
 
"Itu isu saja, saya sudah jelaskan tadi ke atas, saya nggak ngerti yang mana namanya Tim 11. Itu isu saja yang dibuat-buat," ujarnya.
 
Rita diketahui terjerat dua perkara. Peetama kasus suap Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
 
Dalam kasus ini, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp6 miliar.
 
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
 
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan