Menpora Dito Ariotedjo di Kompleks Istana Negara. Foto: MI/Indriyani.
Menpora Dito Ariotedjo di Kompleks Istana Negara. Foto: MI/Indriyani.

Pengadilan Tipikor Jadwalkan Pemeriksaan Menpora Dito pada 11 Oktober

Candra Yuri Nuralam • 03 Oktober 2023 19:16
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dito dijadwalkan dihadirkan di persidangan pada 11 Oktober 2023.
 
Awalnya, JPU mengajukan pemeriksaan Dito dilakukan pada 10 Oktober 2023. Namun, majelis hakim berhalangan dengan jadwal tersebut.
 
"Tanggal, kami belum musyawarah pak, bisa enggak tanggal 11 (Oktober) saja?" kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.

JPU tak keberatan dengan jadwal yang diajukan majelis hakim. Menpora itu bakal dihadirkan pekan depan.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Baca juga: Ngaku Tak Berikan Uang Panas di Kasus Korupsi BTS 4G, Hakim Semprot Saksi

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan