Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra datang ke Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Firli Bahuri. Yusril datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan untuk Firli.
Guru Besar Universitas Indonesia tersebut tiba di bareskrim sekitar pukul 10.35 WIB, Senin, 15 Januari 2024. Dia sempat datang ke Polda Metro Jaya sebelum tiba di Bareskrim Polri karena mengira pemeriksaan dilakukan Polda Metro Jaya.
Yusril terlambat hadir 30 menit dari rencana pemeriksaan awal pada pukul 10.00 WIB. Ia mengonfirmasi dirinya sebagai saksi a de charge atau yang meringankan mantan ketua KPK tersebut.
Sementara itu, Yusril beralasan ingin menjadi saksi meringankan untuk Firli karena ingin menegakkan hukum secara adil.
“Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi yang meringankan, karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus betul-betul fair dan adil,” tutur dia, dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Senin, 15 Januari 2024.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Adapun nominal uang yang dihasilkan dari pemerasan tersebut belum diungkapkan oleh pihak kepolisian. Meski begitu, dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan menyebutkan bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli dengan total uang Rp3,8 miliar.
“Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi yang memberatkan, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka harus diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang,” kata dia. (Abdurrahman Addakhil)
Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra datang ke Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK),
Firli Bahuri. Yusril datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan untuk Firli.
Guru Besar Universitas Indonesia tersebut tiba di bareskrim sekitar pukul 10.35 WIB, Senin, 15 Januari 2024. Dia sempat datang ke Polda Metro Jaya sebelum tiba di Bareskrim Polri karena mengira pemeriksaan dilakukan Polda Metro Jaya.
Yusril terlambat hadir 30 menit dari rencana pemeriksaan awal pada pukul 10.00 WIB. Ia mengonfirmasi dirinya sebagai saksi
a de charge atau yang meringankan mantan ketua KPK tersebut.
Sementara itu, Yusril beralasan ingin menjadi saksi meringankan untuk Firli karena ingin menegakkan hukum secara adil.
“Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi yang meringankan, karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus betul-betul fair dan adil,” tutur dia, dikutip dari
Metro Siang di
Metro TV, Senin, 15 Januari 2024.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Adapun nominal uang yang dihasilkan dari pemerasan tersebut belum diungkapkan oleh pihak kepolisian. Meski begitu, dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan menyebutkan bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli dengan total uang Rp3,8 miliar.
“Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi yang memberatkan, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka harus diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang,” kata dia.
(Abdurrahman Addakhil) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)