Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa
Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa

Pungli Rutan KPK, Nominal Jatah Pegawai Berbeda-beda

Candra Yuri Nuralam • 12 Januari 2024 08:28
Jakarta: Sebanyak 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang etik karena terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Tiap orang disebut menerima jatah berbeda.
 
“Beda-beda (nominal yang diterimanya),” kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
 
Albertina belum bisa memerinci besaran uang yang masuk ke kantong tiap pegawai bermasalah itu. Informasi lanjutan bakal dipaparkan ke publik saat persidangan etik masuk tahap pembacaan vonis.
 
Baca: Mustarsidin, Eks Pegawai KPK Terseret Skandal Pungli Rutan Lolos Sidang Etik

Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi terseret dalam perkara ini. Namun, masalah dia bukan soal penerimaan uang.

“Itu kan bukan hanya penerimaan sebagai pimpinan dia tidak bisa melakukan pembinaan itu untuk etik kan macam-macam,” ujar Albertina.
 
KPK berharap vonis etik untuk 93 orang pelaku pungutan liar pungli di rutan segera diputuskan. Hasilnya nanti akan dijadikan bahan untuk pengusutan pelanggaran pidana.
 
“Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan membela semua pihak yang terlibat. Dewas Lembaga Antirasuah dibebaskan mengusut perkara itu secara profesional.
 
Ali juga menegaskan vonis tegas untuk para pelaku pungli itu penting. Tujuannya untuk menjaga integritas seluruh pegawai KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan