Jakarta: Skandal pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret mantan pegawai Lembaga Antirasuah Mustarsidin. Dia tidak bisa disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini.
“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi enggak bisa lagi kita sentuh dengan etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Albertina menjelaskan Mustarsidin belum sepenuhnya bebas atas kelakuannya. Mustarsidin masih bisa dikenakan pelanggaran pidana karena terseret skandal pungli.
“Namanya (Mustarsidin) masuk juga (dalam skandal pungli) tapi, nanti pidana yang lebih jelas,” ujar Albertina.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
Jakarta: Skandal pungutan liar (pungli) rumah tahanan (
rutan) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret mantan pegawai Lembaga Antirasuah Mustarsidin. Dia tidak bisa disidang etik oleh Dewan Pengawas (
Dewas) KPK saat ini.
“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi enggak bisa lagi kita sentuh dengan etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Albertina menjelaskan Mustarsidin belum sepenuhnya bebas atas kelakuannya. Mustarsidin masih bisa dikenakan pelanggaran pidana karena terseret skandal pungli.
“Namanya (Mustarsidin) masuk juga (dalam skandal pungli) tapi, nanti pidana yang lebih jelas,” ujar Albertina.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)