Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri Rabu siang, 29 November 2023. SYL akan membawa sejumlah dokumen untuk diperlihatkan ke penyidik.
"Ada beberapa (dokumen yang kita bawa nanti), namun itupun bila diperlukan," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada Medcom.id, Rabu, 29 November 2023.
Djamaluddin belum mau mengungkap isi dokumen tersebut. Namun, diduga dokumen tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan.
"Maaf, kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media, maaf ya," ujar Djamaluddin.
Di samping itu, dia mengaku akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan siang ini. Polisi menjadwalkan pemeriksaan pukul 14.00 WIB
"Iya, kami yang dampingi beliau ntar (nanti) siang," ucapnya.
Sementara itu, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Pemeriksaan saksi dan tersangka untuk memberkas perkara.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri Rabu siang, 29 November 2023. SYL akan membawa sejumlah dokumen untuk diperlihatkan ke penyidik.
"Ada beberapa (dokumen yang kita bawa nanti), namun itupun bila diperlukan," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada
Medcom.id, Rabu, 29 November 2023.
Djamaluddin belum mau mengungkap isi dokumen tersebut. Namun, diduga dokumen tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan.
"Maaf, kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media, maaf ya," ujar Djamaluddin.
Di samping itu, dia mengaku akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan siang ini. Polisi menjadwalkan pemeriksaan pukul 14.00 WIB
"Iya, kami yang dampingi beliau ntar (nanti) siang," ucapnya.
Sementara itu,
Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Pemeriksaan saksi dan tersangka untuk memberkas perkara.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)