Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri/Humas KPK
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri/Humas KPK

1 Desember, Polda Metro Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 28 November 2023 16:15
Jakarta: Tersangka dugaan pemerasan Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2023. Ketua nonaktif Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal diperiksa terkait pemerasan yang diduga dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.
 
Baca: Alasan Polda Metro Jaya belum Tahan Firli Bahuri usai Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menyiapkan ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri lantai 6 sebagai lokasi pemeriksaan Firli. Trunoyudo mengatakan pemeriksaan Firli Bahuri dimulai pukul 09.00 WIB.
 
"(Pemeriksaan dilakukan oleh) penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo.

Firli jadi tersangka usai gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan