Kuasa hukum Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Maqdir Ismail. Foto Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kuasa hukum Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Maqdir Ismail. Foto Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pemerintah Didorong Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Oktober 2023 14:05
Jakarta: Pemerintah diminta mulai mengkaji ulang cara pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang berjalan. Apabila, ada dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah, penanganan hukumnya jangan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara, tetapi terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata
 
“Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara,” kata kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Oktober 2023.
 
Menurut dia, dengan menggunakan hukum pidana sebagai alat pemberantasan korupsi, bisa berimplikasi negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional. Selain itu, hukum pidana berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.

Maqdir menyampaikan hal tersebut setelah melihat sejumlah fakta yang muncul di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
 
Sebanyak enam tersangka sudah menjadi terdakwa dan disidangkan, termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif dan Galumbang.
 
Kejaksaan mendakwa dengan menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian negara Rp8,03 triliun. BPKP dan Kejaksaan mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 yang kemudian dianggap mangkrak.
 
Padahal, dari fakta-fakta persidangan terungkap sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak, sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif, sebagian sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya. Penentuan cut-off date 31 Maret 2022, juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pekerjaan penyelesaian pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100 persen.
 
“Jadi, keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total loss karena proyek masih berjalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” papar Maqdir.
 
Baca Juga: Semua Tuntutan Terhadap Johnny Plate Dinilai Tak Terbukti di Persidangan

Maqdir menyarankan pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum adminstrasi dan perdata. Tujuannya, proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tetap dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang panjang serta rumit.
 
“Dengan cara ini, hukum pidana di Indonesia akan terlihat masih bisa melindungi HAM dan tidak akan terlihat seperti wajah garang dengan ancaman penjara,” ujar dia.
 
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai kerugian negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai. Alasannya, dalam perspektif hukum pidana, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti, serta tidak bisa hanya berupa potensi kerugian. 
 
“Ilustrasinya seperti belum ada orang mati bagaimana bisa disimpulkan ada (tindak pidana) pembunuhan?” kata Chairul Huda dalam sidan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G beberapa waktu lalu.
 
Chairul menambahkan mengingat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, perkara BTS 4G belum bisa masuk domain hukum pidana. “Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan