Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua orang buronan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 21 Februari 2024. Dua orang yang ditangkap adalah buron terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) Suryo Antoro Soerjanto dan buron tindak pidana penipuan Andi Awaluddin Buchri.
Bersama Kejaksaan Negeri Semarang, Kejagung menangkap Suryo Antoro Soerjanto di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ia ditangkap pada pukul 15.30 WIB.
"Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan terpidana pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Ketut mengatakan terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Ketut menyebut Suryo kooperatif saat ditangkap sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Pria yang bekerja sebagai jual beli mobil dan rumah itu langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Sementara Andi diringkus di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pukul 15.59 Wita, Rabu, 21 Februari 2024. Saat diamankan, terpidana Andi Awaluddin Buchri disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Ketut mengatakan terpidana Andi telah diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar. Pria berusia 45 tahun lahir di Ujung Pandang itu disebut terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021.
Ketut menyebut terpidana Andi melakukan tindak pidana penipuan baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan tersebut, terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama satu) tahun," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu.
Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua orang
buronan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 21 Februari 2024. Dua orang yang ditangkap adalah buron terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) Suryo Antoro Soerjanto dan buron tindak pidana penipuan Andi Awaluddin Buchri.
Bersama Kejaksaan Negeri Semarang, Kejagung menangkap Suryo Antoro Soerjanto di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ia ditangkap pada pukul 15.30 WIB.
"Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan terpidana pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Ketut mengatakan terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Ketut menyebut Suryo kooperatif saat ditangkap sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Pria yang bekerja sebagai jual beli mobil dan rumah itu langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Sementara Andi diringkus di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pukul 15.59 Wita, Rabu, 21 Februari 2024. Saat diamankan, terpidana Andi Awaluddin Buchri disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Ketut mengatakan terpidana Andi telah diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar. Pria berusia 45 tahun lahir di Ujung Pandang itu disebut terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021.
Ketut menyebut terpidana Andi melakukan tindak pidana penipuan baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan tersebut, terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama satu) tahun," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)