Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kejagung Didorong Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU

Al Abrar • 21 Februari 2024 12:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan mengusut lebih dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Pangkalnya, kasus korupsi tidak mungkin berdiri sendiri.
 
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menduga ada keterlibatan oknum lain dalam praktik rasuah yang mencapai ratusan triliun rupiah.
 
"Siapa yang terlibat? Namanya korupsi tambang, ya timah, itu berjemaah, bukan satu dua orang saja," ujar Hibnu, saat dihubungi, Rabu, 21 Februari 2024. 

Hibnu menegaskan, apabila didapati oknum lain dalam kasus ini, maka bisa menjadi berkas lanjutan. Ia juga mendorong penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Baca: Korupsi IUP PT Timah, Kerugian Lingkungan Mencapai Rp271 Triliun

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Seorang di antaranya terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).
 
Ke-11 tersangka itu adalah pengusaha tambang, SG alias AW dan MBG; Dirut CV VIP, HT alias ASN; Dirut PT Timah 2016-2021, MRPT alias RZ; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, EE alias EML; eks Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, TN; Manajer Operasional CV VIP, AA; General Manager PT TIN, RL; dan TT (perintangan penyidikan).
 
Berdasarkan kalkulasi, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Nilai terbesar akibat kerugian ekologi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan