Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi/Medcom.id/Theo
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi/Medcom.id/Theo

Korupsi IUP PT Timah, Kerugian Lingkungan Mencapai Rp271 Triliun

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Februari 2024 23:23
Jakarta: General Manager PT TIN berinisial RL ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kerugian dari praktik rasuah itu mencapai ratusan triliun rupiah.
 
"Nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271 triliun lebih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
 
Kuntadi menjelaskan nominal itu berdasarkan keterangan akademisi Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo. Bambang juga merupakan pakar lingkungan.
 
Baca: Kejagung Didesak Ungkap Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi PT Timah

Dalam kasus ini, RL bersama tersangka MRPT alias RZ dan EML alias EE meneken kontrak kerja sama. RZ merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai 2021. Sedangkan EML adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018.

"Dalam perjanjian itu RL melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka," ujar dia.
 
Lantas, beberapa perusahaan boneka itu digunakan RL. Tujuannya untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah.
 
Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan