Yogyakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut keterlibatan penyelenggara negara di kasus dugaan korupsi timah. Menurutnya, tidak mungkin tanpa keterlibatan pihak internal PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian negara melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,78 triliun.
“Dalam kasus ini pasti ada keterlibatan penyelenggara negara paling tidak yang berada di internal PT Timah Tbk. Hal ini karena hasil penambangan ilegal tersebut dibeli oleh PT Timah Tbk sendiri,” ujar Ari Wibowo saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2024.
Kejaksaan sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait pengusutan korupsi bijih timah di PT Timah Tbk. Tiga tersangka tersebut adalah Tamron alias Aon (TN), dan Achmad Albani (AA), serta Toni Tamsil (TT).
Namun dari tiga tersangka tersebut tidak ada satu pun dari unsur penyelenggara negara. Terkait hal itu, Ari Wibowo juga mengatakan PT Timah pasti mengetahui jika bijih besi yang dibelinya berasal dari penambangan ilegal.
“Pihak PT Timah Tbk pasti mengetahui bahwa bijih besi yang dibelinya berasal dari penambangan ilegal. Kalau tidak mengetahui, tidak mungkin PT Timah Tbk mengeluarkan SPK,” terang Ari Wibowo.
Namun memang, menurut Ari Wibowo, belum ada indikasi keterlibatan penyelenggara negara di luar PT Timah. Kendati demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada keterlibat penyelenggara negara di luar itu. Pasalnya, Kejaksaan sudah semestinya mengusut keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan perkara korupsi timah PT Timah di Provinsi Bangka Belitung.
“Sementara untuk penyelenggara negara di luar PT Timah Tbk memang belum ada indikasi ke arah sana, namun tidak menutup kemungkinan ada keterlibatannya. Kita tunggu saja pengembangan kasusnya oleh Kejaksaan,” kata Ari Wibowo.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan, bakal ada penetapan tersangka susulan yaitu dari kalangan penyelenggara negara di internal PT Timah.
Penetapan ketiga tersangka dari kalangan swasta tersebut, kata Kuntadi, hanya strategi tim penyidikannya untuk dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan para penyelenggara dalam korupsi timah PT Timah tersebut.
“Dari konstruksi kasus ini, tentunya tidak ada tindak pidana korupsi yang tanpa melibatkan penyelenggara negara, dan pejabat. Baik itu di PT Timah-nya, atau juga yang lainnya. Dan itu masih terus kita (penyidik) dalami,” tegas Kuntadi.
Yogyakarta: Pakar Hukum Pidana
Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut keterlibatan penyelenggara negara di kasus dugaan korupsi timah. Menurutnya, tidak mungkin tanpa keterlibatan pihak internal
PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian negara melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,78 triliun.
“Dalam kasus ini pasti ada keterlibatan penyelenggara negara paling tidak yang berada di internal PT Timah Tbk. Hal ini karena hasil penambangan ilegal tersebut dibeli oleh PT Timah Tbk sendiri,” ujar Ari Wibowo saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2024.
Kejaksaan sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait pengusutan korupsi bijih timah di PT Timah Tbk. Tiga tersangka tersebut adalah Tamron alias Aon (TN), dan Achmad Albani (AA), serta Toni Tamsil (TT).
Namun dari tiga tersangka tersebut tidak ada satu pun dari unsur penyelenggara negara. Terkait hal itu, Ari Wibowo juga mengatakan PT Timah pasti mengetahui jika bijih besi yang dibelinya berasal dari penambangan ilegal.
“Pihak PT Timah Tbk pasti mengetahui bahwa bijih besi yang dibelinya berasal dari penambangan ilegal. Kalau tidak mengetahui, tidak mungkin PT Timah Tbk mengeluarkan SPK,” terang Ari Wibowo.
Namun memang, menurut Ari Wibowo, belum ada indikasi keterlibatan penyelenggara negara di luar PT Timah. Kendati demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada keterlibat penyelenggara negara di luar itu. Pasalnya, Kejaksaan sudah semestinya mengusut keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan perkara korupsi timah PT Timah di Provinsi Bangka Belitung.
“Sementara untuk penyelenggara negara di luar PT Timah Tbk memang belum ada indikasi ke arah sana, namun tidak menutup kemungkinan ada keterlibatannya. Kita tunggu saja pengembangan kasusnya oleh Kejaksaan,” kata Ari Wibowo.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan, bakal ada penetapan tersangka susulan yaitu dari kalangan penyelenggara negara di internal PT Timah.
Penetapan ketiga tersangka dari kalangan swasta tersebut, kata Kuntadi, hanya strategi tim penyidikannya untuk dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan para penyelenggara dalam korupsi timah PT Timah tersebut.
“Dari konstruksi kasus ini, tentunya tidak ada tindak pidana korupsi yang tanpa melibatkan penyelenggara negara, dan pejabat. Baik itu di PT Timah-nya, atau juga yang lainnya. Dan itu masih terus kita (penyidik) dalami,” tegas Kuntadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)