Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Ketut Sumedana mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial TN alias AN dan AA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Ketut Sumedana mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial TN alias AN dan AA.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni TA dan AA," kata Ketut dalam rilisnya, Selasa, 6 Februari 2024.

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Komonditi Timah

06 Februari 2024 21:55
Jakarta: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Ketut Sumedana mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial TN alias AN dan AA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni TA dan AA," kata Ketut dalam rilisnya, Selasa, 6 Februari 2024.

Ia menyebutkan kedua tersangka yang djtetapkan tersebut TT selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Sedangkan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Menurutnya Tim Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN.

Selain itu, lanjutnya disita juga Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700 dan USD1.547.400 kemudian SGD443.400, AUS1.840.

Ia menambahkan kasus ini bermula Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian sambungnya Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," terangnya.

Diutarakanya, Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

"Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan," ucapnya. MI/Rendy Ferdiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Kejaksaan Agung Kasus Korupsi pt timah