Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan Airbus dan mesin Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Keputusan Lembaga Antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) yang tak melanjutkan investigasi kasus suap Rolls-Royce bukan halangan bagi KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK akan berusaha menjebloskan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo, ke bui. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Baca: KPK Optimistis Kasus Garuda Segera Disidang
Penyidikan ini dipastikan terus berjalan dan segera dituntaskan. Berkas penyidikan kedua tersangka segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata dia.
Menurut Febri, SFO menghentikan investigasi terkait individu-individu di perusahaan Rolls-Royce. Sementara itu, perkara pokoknya sudah diproses yakni pertanggungjawaban Rolls-Royce.
Perusahaan manufaktur terutama mobil dan mesin pesawat asal Inggris itu membayar denda sebesar £497,25 juta atas perilaku korupnya. Dengan begitu, putusan SFO tidak memiliki konsekuensi yuridis apa pun terkait langkah KPK mengusut kasus suap Garuda.
"Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," pungkas Febri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan Airbus dan mesin
Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Keputusan Lembaga Antikorupsi Inggris,
Serious Fraud Office (SFO) yang tak melanjutkan investigasi kasus suap
Rolls-Royce bukan halangan bagi KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK akan berusaha menjebloskan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sekaligus
Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo, ke bui. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Baca: KPK Optimistis Kasus Garuda Segera Disidang
Penyidikan ini dipastikan terus berjalan dan segera dituntaskan. Berkas penyidikan kedua tersangka segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata dia.
Menurut Febri, SFO menghentikan investigasi terkait individu-individu di perusahaan
Rolls-Royce. Sementara itu, perkara pokoknya sudah diproses yakni pertanggungjawaban
Rolls-Royce.
Perusahaan manufaktur terutama mobil dan mesin pesawat asal Inggris itu membayar denda sebesar £497,25 juta atas perilaku korupnya. Dengan begitu, putusan SFO tidak memiliki konsekuensi yuridis apa pun terkait langkah KPK mengusut kasus suap Garuda.
"Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," pungkas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)