Jakarta: Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma. Meski demikian, Lieus wajib lapor.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu satu kali setiap Selasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Lieus juga masih akan diperiksa. Dia harus datang ketika dipanggil pemeriksaan.
"Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," ujar dia.
Penangguhan penahanan terhadap Lieus dikabulkan. Ia dibebaskan pada Senin, 3 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.
"Jadi memang benar tadi sekitar pukul 16.00 tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Argo.
Argo menyebut penangguhan penahanan untuk Lieus dilayangkan oleh tiga orang pemohon. Pertama, istri Lieus bernama Merry Herita. Kemudian kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantopo dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan penyidik," beber Argo.
(Baca juga: Dipenjara 2 Minggu, Berat Badan Lieus Turun 8 Kg)
Lieus mengaku sangat bahagia dibebaskan. Ia berterima kasih kepada pengacaranya dan Sufmi Dasco.
Wabil khusus, ia juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, tanpa mandat Tito ia tak bisa menghirup udara bebas.
"Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Saya bahagia. Kepada Kapolri khusunya kan Kapolri yang kasih izin dan tim pengacara BPN, saya betul-betul mengucapkan syukur karena mimpi juga enggak kena hukum makar dan ditahan. Mimpi juga enggak dua minggu bisa keluar," tutur Lieus.
Juru Kampanye Nasional BPN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma. Meski demikian, Lieus wajib lapor.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu satu kali setiap Selasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Lieus juga masih akan diperiksa. Dia harus datang ketika dipanggil pemeriksaan.
"Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," ujar dia.
Penangguhan penahanan terhadap Lieus dikabulkan. Ia dibebaskan pada Senin, 3 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.
"Jadi memang benar tadi sekitar pukul 16.00 tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Argo.
Argo menyebut penangguhan penahanan untuk Lieus dilayangkan oleh tiga orang pemohon. Pertama, istri Lieus bernama Merry Herita. Kemudian kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantopo dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan penyidik," beber Argo.
(Baca juga:
Dipenjara 2 Minggu, Berat Badan Lieus Turun 8 Kg)
Lieus mengaku sangat bahagia dibebaskan. Ia berterima kasih kepada pengacaranya dan Sufmi Dasco.
Wabil khusus, ia juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, tanpa mandat Tito ia tak bisa menghirup udara bebas.
"Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Saya bahagia. Kepada Kapolri khusunya kan Kapolri yang kasih izin dan tim pengacara BPN, saya betul-betul mengucapkan syukur karena mimpi juga enggak kena hukum makar dan ditahan. Mimpi juga enggak dua minggu bisa keluar," tutur Lieus.
Juru Kampanye Nasional BPN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)