Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Dipenjara 2 Minggu, Berat Badan Lieus Turun 8 Kg

Siti Yona Hukmana • 03 Juni 2019 17:00
Jakarta: Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma resmi ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Lieus berterimakasih telah ditahan. 
 
"Saya ditangguhkan penahanannya ya. Saya sih terima kasih, tadinya harus di dalam sekarang saya bisa di luar. Tapi di dalam saya juga terima kasih, karena 8 kg turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah. Ini dua minggu 8 kg," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
 
Lieus menyebut penurunan badannya lantaran banyak memikirkan kasus yang menjeratnya. "Bagi yang mau diet, masuk ke dalam (rutan) minta pasalnya makar. Dijamin kurus," tutur Lieus.

Penahanan Lieus ditangguhkan atas jaminan anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota untuk Lieus dua hari yang lalu.
 
"Iya kami sudah bicara (dengan penyidik) dan komunikasinya bukan hari ini saja. Sudah dua hari kami komunikasikan dan tadi sudah bertemu penyidik dan bertemu Pak Lieus juga. Insyaallah hari ini akan diselesaikan," ucap Dasco di Polda Metro Jaya.
 
(Baca juga: Lieus Sungkharisma Keberatan Video Penangkapannya Viral)
 
Lieus berterima kasih kepada Dasco yang telah menjadi penjamin. Ia mengaku tak menyangka bisa bebas setelah ditahan dua pekan. Wabil khusus, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah memberikan mandat untuk mengabulkan penangguhan penahanannya. 
 
"Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Saya bahagia. Karena, mimpi juga enggak kena hukum makar dan ditahan. Mimpi juga enggak dua minggu bisa keluar," pungkas dia. 
 
Juru Kampanye Nasional BPN Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
 
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari. 
 
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan