Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Peluang Penerbitan Perppu KPK Masih Ada

Damar Iradat • 05 November 2019 17:43
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo belum menutup kemungkinan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi masih menunggu uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Mahfud mengatakan, sejak awal Jokowi sudah menyatakan sikap mendengar masukan semua pihak terkait Perppu KPK. Namun, saat ini, Jokowi belum memutuskan apakah akan mengeluarkan perppu atau tidak.
 
"Biarlah berporses dulu di MK, nanti setelah itu dipelajari, apakah putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar atau tidak. Kita evaluasi lagi. Kalau perlu Perppu, ya kita lihat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.

Menurut Mahfud, dirinya sudah berbicara dengan Jokowi terkait Perppu KPK. Menurut Mahfud, Jokowi menganggap mengeluarkan perppu tidak etis jika proses uji materi di MK masih berlangsung.
 
Mantan Ketua MK itu tak mau pusing soal suara-suara sumbang yang menyebut Jokowi ikut memperlemah KPK. Kritik merupakan bentuk kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
 
"Itu terserah aja," tegas Mahfud.
 
Perppu dinilai hanya mengacaukan etika bertatanegara bila dikeluarkan saat uji materi berlangsung. "Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan