Jakarta: Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen membantah memiliki senjata api. Pemilik senjata api adalah supir Kivlan, Armi.
"Karena beliau ini si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan, jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata. Tapi, Pak Kivlan mengingatkan kalau mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi. Sebatas itu saja,” kata kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019.
Menurut dia, senjata yang dimiliki Armi adalah senjata berburu. Senjata itu pun, aku dia, hanya untuk berburu babi hutan.
"Pak Kivlan pernah ngomong sama supirnya itu. Mungkin sambil ngobrol-ngobrol, ‘Kita perlu senjata untuk berburu’. Sekitar rumah di Gunung Sindur banyak babi. Mungkin kita perlu senjata itu. Sebenarnya itu saja kaitannya dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitanya memang banyak babi di sana," ujar Djuju.
Di sisi lain, Djuju membantah tuduhan senjata itu terkait pembunuhan empat tokoh nasional. "Kalo dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan pemeriksaan sebelumnya, ya tidak ada hubungannya sama sekali, tidak ada kaitannya,” ungkap Djuju.
Kivlan diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Rabu, 29 Mei 2019, hingga ditahan hari ini oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Djuju mengatakan kliennya kelelahan karena kemarin juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kivlan sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal kemarin. Penetapan itu dilakukan penyidik saat menangkap Kivlan di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar. Saat itu, dia tak ditahan.
Baca: Fahri Hamzah: Makar Pakai Senjata Bukan Mulut
Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka itu adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan para tersangka menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus itu.
Jakarta: Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen membantah memiliki senjata api. Pemilik senjata api adalah supir Kivlan, Armi.
"Karena beliau ini si
driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan, jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata. Tapi, Pak Kivlan mengingatkan kalau mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi. Sebatas itu saja,” kata kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019.
Menurut dia, senjata yang dimiliki Armi adalah senjata berburu. Senjata itu pun, aku dia, hanya untuk berburu babi hutan.
"Pak Kivlan pernah ngomong sama supirnya itu. Mungkin sambil ngobrol-ngobrol, ‘Kita perlu senjata untuk berburu’. Sekitar rumah di Gunung Sindur banyak babi. Mungkin kita perlu senjata itu. Sebenarnya itu saja kaitannya dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitanya memang banyak babi di sana," ujar Djuju.
Di sisi lain, Djuju membantah tuduhan senjata itu terkait pembunuhan empat tokoh nasional. "Kalo dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan pemeriksaan sebelumnya, ya tidak ada hubungannya sama sekali, tidak ada kaitannya,” ungkap Djuju.
Kivlan diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Rabu, 29 Mei 2019, hingga ditahan hari ini oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Djuju mengatakan kliennya kelelahan karena kemarin juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kivlan sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal kemarin. Penetapan itu dilakukan penyidik saat menangkap Kivlan di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar. Saat itu, dia tak ditahan.
Baca: Fahri Hamzah: Makar Pakai Senjata Bukan Mulut
Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka itu adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan para tersangka menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)