Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengeklaim sudah mengantongi skema penuntasan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, Mahfud belum membeberkan skema tersebut secara terang-benderang.
"Pelanggaran HAM, pelanggaran HAM berat akan kita selesaikan, kita punya skema," kata Mahfud saat jumpa pers 'Refleksi Akhir Tahun' di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
Mahfud meminta perdebatan soal penyelesaian kasus HAM segera dihentikan. Pemerintah, kata dia, akan melakukan berbagai cara untuk menuntaskan kasus HAM.
"Kemana arahnya? Yudisial jalan, non yudisial jalan. Penyelesaian yang sifatnya rekonsiliasi itu ada di dalam program penegakan perlindungan HAM," kata dia.
Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para korban untuk menyelesaikan kasus HAM. Dia berkomitmen secepatnya menyelesaikan kasus ini.
Di sisi lain, Mahfud juga mengeklaim era pemerintahan Joko Widodo tidak ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara. Bentuk pelanggaran HAM yang terjadi hanya berupa aksi terorisme, pembunuhan, serta perampokan.
"Banyak pelanggaran HAM, tapi tidak dilakukan oleh negara yang terstruktur terencana," kata dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengeklaim sudah mengantongi skema penuntasan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, Mahfud belum membeberkan skema tersebut secara terang-benderang.
"Pelanggaran HAM, pelanggaran HAM berat akan kita selesaikan, kita punya skema," kata Mahfud saat jumpa pers 'Refleksi Akhir Tahun' di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
Mahfud meminta perdebatan soal penyelesaian
kasus HAM segera dihentikan. Pemerintah, kata dia, akan melakukan berbagai cara untuk menuntaskan kasus HAM.
"Kemana arahnya? Yudisial jalan, non yudisial jalan. Penyelesaian yang sifatnya rekonsiliasi itu ada di dalam program penegakan perlindungan HAM," kata dia.
Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para korban untuk menyelesaikan kasus HAM. Dia berkomitmen secepatnya menyelesaikan kasus ini.
Di sisi lain, Mahfud juga mengeklaim era pemerintahan Joko Widodo tidak ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara. Bentuk pelanggaran HAM yang terjadi hanya berupa aksi terorisme, pembunuhan, serta perampokan.
"Banyak pelanggaran HAM, tapi tidak dilakukan oleh negara yang terstruktur terencana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)